Kamis, 17 November 2011

Surat Tanda Registrasi sebagai syarat tenaga kesehatan

Sehubungan dengan diberlakukannya peraturan Menteri kesehatan RI No. 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,(SK dapat di download disini... ), maka semua tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Bekerja.

Surat Izin bekerja dapat diperoleh jika sudah memiliki surat tanda registrasi (STR) dan akan dapat STR jika telah lulus uji kompetensi.

Berdasarkan permenkes tersebut terutama pada pasal 34 :

Dapat disimpulkan bahwa Untuk lulusan D3 rekam medis sebelum tahun 2012 dapat langsung mendapatkan STR tanpa uji kompetensi.

Cara mendapatkan STR tersebut (menurut informasi dari Perwakilan Profesi perekam Medis di MTKI dan Ketua DPP PORMIKI) yaitu dengan mendaftarkan diri ke MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) secara kolektif melalui organisasi profesi atau melalui instansi pendidikan atau tempat bekerja. Dengan melampirkan syarat :

1. Foto copy Ijazah di Legalisir 1 buah

2. Foto 4 x 6 , 3 lembar dengan latar merah

3. Foto copy Bukti keanggotaan Organisasi Profesi

Waktu untuk mendaftarkan STR,, dapat secepatnya karena waktunya terbatas ada kemungkinan sampai akhir tahun 2011. Pengajuan STR gratis

Untuk Perekam Medis dilingkungan Provisnis Jawa Barat yang akan di kolektifkan melalui DPD PORMIKI Jabar dapat datang langsung atau mengirimkan berkasnya melalui pos ke Sekretariat DPD PORMIKI Jabar di Klinik Prima husada Jl. Gatot Subroto No. 313 Bandung paling lambat 5 Desember 2011

Untuk Mendapatkan Kenggotaan PORMIKI :

A. Untuk semua Perekam Medis di lingkungan Provisnis Jawa Barat yang bukan mahasiswa/karyawan dan belum jadi anggota atau sudah menjadi anggota tetapi masa berlakunya sudah habis, dapat mendaftarkan diri melalui DPD Provinsi Jawa Barat. Dengan syarat sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Foto copy KTP 1 lembar

3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4. Uang pendaftaran Rp. 5.000,-

Uang pembuatan kartu Rp. 7.500,-

Uang iuran anggota untuk 2 Tahun Rp. 80.000,-

PIN Rp. 7.500,-

Jumlah total Rp. 100.000,-

B. Untuk Perekam Medis yang sudah menjadi anggota tetapi belum berakhir masa berlakunya hanya membayar biaya iuran anggota tahun ke dua sebesar Rp. 40.000,- dan fotocopy kartu anggota.

Biaya pendaftaran dapat langsung ke sekretariat atau ditransfer ke rekening Mandiri 130-00-05884880 a/n. Sali Setiatin. Jika sudah mohon konfirmasi transfer melalui SMS ke Sali setiatin (0818213184) atau Shinta Kumala (081809232023)
Read More..

0 komentar: