Kamis, 17 November 2011

Surat Tanda Registrasi sebagai syarat tenaga kesehatan

Sehubungan dengan diberlakukannya peraturan Menteri kesehatan RI No. 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,(SK dapat di download disini... ), maka semua tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Bekerja.

Surat Izin bekerja dapat diperoleh jika sudah memiliki surat tanda registrasi (STR) dan akan dapat STR jika telah lulus uji kompetensi.

Berdasarkan permenkes tersebut terutama pada pasal 34 :

Dapat disimpulkan bahwa Untuk lulusan D3 rekam medis sebelum tahun 2012 dapat langsung mendapatkan STR tanpa uji kompetensi.

Cara mendapatkan STR tersebut (menurut informasi dari Perwakilan Profesi perekam Medis di MTKI dan Ketua DPP PORMIKI) yaitu dengan mendaftarkan diri ke MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) secara kolektif melalui organisasi profesi atau melalui instansi pendidikan atau tempat bekerja. Dengan melampirkan syarat :

1. Foto copy Ijazah di Legalisir 1 buah

2. Foto 4 x 6 , 3 lembar dengan latar merah

3. Foto copy Bukti keanggotaan Organisasi Profesi

Waktu untuk mendaftarkan STR,, dapat secepatnya karena waktunya terbatas ada kemungkinan sampai akhir tahun 2011. Pengajuan STR gratis

Untuk Perekam Medis dilingkungan Provisnis Jawa Barat yang akan di kolektifkan melalui DPD PORMIKI Jabar dapat datang langsung atau mengirimkan berkasnya melalui pos ke Sekretariat DPD PORMIKI Jabar di Klinik Prima husada Jl. Gatot Subroto No. 313 Bandung paling lambat 5 Desember 2011

Untuk Mendapatkan Kenggotaan PORMIKI :

A. Untuk semua Perekam Medis di lingkungan Provisnis Jawa Barat yang bukan mahasiswa/karyawan dan belum jadi anggota atau sudah menjadi anggota tetapi masa berlakunya sudah habis, dapat mendaftarkan diri melalui DPD Provinsi Jawa Barat. Dengan syarat sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Foto copy KTP 1 lembar

3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4. Uang pendaftaran Rp. 5.000,-

Uang pembuatan kartu Rp. 7.500,-

Uang iuran anggota untuk 2 Tahun Rp. 80.000,-

PIN Rp. 7.500,-

Jumlah total Rp. 100.000,-

B. Untuk Perekam Medis yang sudah menjadi anggota tetapi belum berakhir masa berlakunya hanya membayar biaya iuran anggota tahun ke dua sebesar Rp. 40.000,- dan fotocopy kartu anggota.

Biaya pendaftaran dapat langsung ke sekretariat atau ditransfer ke rekening Mandiri 130-00-05884880 a/n. Sali Setiatin. Jika sudah mohon konfirmasi transfer melalui SMS ke Sali setiatin (0818213184) atau Shinta Kumala (081809232023)
Read More..

Rabu, 05 Oktober 2011

Permenkes tentang Perizinan Rumah Sakit

Untuk yang akan mendirikan rumah sakit silahkan baca dulu tentang perizinan RS ...Tautan...silahkan download
Read More..

Rekam Medis Sebagai Bahan Pembuktian Dalam Perkara hukum

Rekam Medis Sebagai Bahan Pembuktian Dalam Perkara hukum

Oleh : Akasah, AMd. Perkes, S.Sos., MM.

Kasus Fatuck vs Hillside Hospital, 1975

Pada kasus ini seorang psikiater memberi instruksi kepada perawat untuk mengecek seorang pasien penyakit jiwa setiap 15 menit. Ternyata pasien tersebut melarikan diri dan berhasil bunuh diri. Dalam pembuktian di pengadilan, pada Rekam Medis (yaitu dalam catatan perawatan) tidak dijumpai adanya laporan observasi setiap 15 menit. Majelis hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan Rekam Medis dalam kasus ini telah ada bukti kuat adanya kelalaian (prima facie case of negligence).

Dari gambaran kasus di atas menunjukan bahwa rekam medis dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara hukum didepan pengadilan, Hal tersebut sesuai dengan Permenkes No. 749a/1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5, manfaat yaitu:

  1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
  2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
  3. Bahan untuk kepentingan penelitian
  4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
  5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.

Rekam medis sendiri dapat diartikan sebagai catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesehatan, baik rawat jalan, rawat inap maupun di UGD .

Rekam medis sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum, bisa digunakan baik yang berkaitan dengan perkara pidana maupun perdata. Khusus untuk dalam perkara pidana pembuktian tentang terjadinya pidana, dapat diberikan pada proses pemeriksaan penyidikan sampai di tingkat persidangan.

Pemaparan isi rekam medis untuk pembuktian perkara hukum, dapat dilakukan oleh dokter yang merawat baik dengan izin tertulis maupun tanpa izin dari pasien, karena ini berkaitan dengan perkara hukum maka pemaparan dapat dilakukan tanpa izin pasien, untuk yang tanpa izin harus memenuhi syarat dulu seperti dijelaskan Permenkes No. 749a tahun 1989 pasal 11 ayat (2) menyatakan, ”Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat memaparkan isi Rekam Medis, tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Rekam Medis yang digunakan sebagai alat bukti (tanpa meminta keterangan dokter pembuatan rekam medis di depan persidangan) dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, karena sesuai dengan kriteria alat bukti surat pada KUHP pasal 187 huruf a, yaitu ”berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang ketarangan itu”

Sedangkan dokter pembuat/yang mengisi rekam medis yang diminta untuk memberi ketarang di persidangan oleh hakim, berdasarkan pasal 186 KUHP dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli.

Dari penjelasan di atas, secara peraturan, rekam medis dapat digunakan sebagai bahan bukti dalam perkara hukum, tetapi permasalahannya adalah rekam medis seperti apa yang dapat dipakai sebagai alat bukti ?, Apakah asal ada berbentuk rekam medis sudah pasti dapat dipakai sebagai bahan bukti ?

Pada kenyataannya tidak semua rekam medis dapat dijadikan bahan bukti dipengadilan, tetapi harus memenuhi syarat. Menurut J. Guwandi Rekam medis tidak dapat dipakai sebagai alat pertanggungjawaban atau bahan bukti didepan pengadilan, apabila :

1. Tulisannya tidak dapat dibaca (legible) oleh orang lain (hakim,pengacara dan lain-lain)

2. Terdapatnya penghapusan, penambahan, pencoretan yang menutupi tulisan sehingga tidak dapat dibaca lagi

3. Diketahui telah dilakukan penggantian lembaran Rekam Medis

4. Telah dilakukan perubahan-perubahan pada catatan atau angka-angka

5. Tidak dicatat apa yang telah dilakukan.

Untuk itu perlu dikelola agar rekam medis dapat memenuhi syarat bukan hanya sebagai bahan bukti dalam perkara hukum tetapi semua manfaat pada rekam medis dapat digunakan. Rekam medis yang baik atau bermutu adalah rekam medis yang :

  1. Akurat, menggambarkan proses dan hasil akhir pelayanan yang diukur secara benar
  2. Lengkap, mencakup seluruh kekhususan pasien dan sistem yang dibutuhkan dalam analisis hasil ukuran
  3. Terpercaya, dapat digunakan dalam berbagai kepentingan
  4. Valid atau sah sesuai dengan gambaran proses atau produk hasil akhir yang diukur
  5. Tepat waktu, dikaitkan dengan episode pelayanan yang terjadi
  6. Dapat digunakan untuk kajian, analis, dan pengambilan keputusan
  7. Seragam, batasan sebutan tentang elemen data yang dibakukan dan konsisten penggunaaannya di dalam maupun di luar organisasi
  8. Dapat dibandingkan dengan standar yang disepakati diterapkan
  9. Terjamin kerahasiaannya
  10. Mudah diperoleh melalui sistem komunikasi antar yang berwenang.

Untuk menghasilkan rekam medis yang berkualitas serta berkaitan dengan sebagai bahan bukti dalam perkara hukum, maka ada menurut Guwandi, ada beberapa kewajiban pokok yang menyangkut isi rekam medis berkaitan dengan aspek hukum adalah:

  1. Segala gejala atau peristiwa yang ditemukan harus dicatat secara akurat dan langsung
  2. Setiap tindakan yang dilakukan tetapi tidak ditulis, secara yuridis dianggap tidak dilakukan
  3. Rekam medis harus berisikan fakta dan penilaian klinis
  4. Setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien harus dicatat dan dibubuhi paraf
  5. Jangan menulis tulisan yang bersifat menuduh atau mengkritik teman sejawat atau tenaga kesehatan yang lainnya.
  6. Tulisan harus jelas dan dapat dibaca (juga oleh orang lain)

a. Kesalahan yang diperbuat oleh tenaga kesehatan lain karena salah baca dapat berakibat fatal.

b. Tulisan yang tidak bisa dibaca, dapat menjadi bumerang bagi si penulis, apabila rekam medis ini sampai ke pangadilan.

  1. Jika salah menulis, coretlah dengan satu garis dan diparaf, sehingga yang dicoret masih bisa dibaca.
  2. Jangan melakukan penghapusan, menutup dengan tip-ex atau mencoret-coret sehingga tidak bisa dibaca ulang.
  3. Jangan merubah catatan rekam medis dengan cara apapun karena bisa dikenai pasal penipuan.


Dengan demikian setiap sarana pelayanan kesehatan harus dapat membuat dan memelihara rekam medis yang baik, minimal terhindar dari lima hal yang tidak dapat dijadikan sebagai bukti dipengadilan
Read More..

Minggu, 06 Juni 2010

Jumat, 02 April 2010

Perencanaan Ruang untuk Unit Kerja Rekam Medis

Bagaimana merancang kebutuhan ruangan kerja dan ruang penyimpanan untuk rekam medis ??
silahkan materinya.............. download di sini
Read More..

Pemecahan masalah dan pengambilan keputusan

Materi Pemecahan Masalah dan pengambilan keputusan........download

untuk contohnya dapat di download disini....
Read More..

Pengawasan

Materi Fungsi Pengawasan/Controlling ............ Download
Read More..

Penggerakan

Materi Fungsi Penggerakan / Actuating ... Download
Read More..

PENGORGANISAASIAN

Fungsi Pengorganisasian ...download
Read More..

Rabu, 24 Februari 2010

Perencanaan SDM

SDM merupakan aset penting, tapi bagaimana kita tahu berapa sebenarnya kebutuhan SDM untuk sebuah unit kerja ?? caranya silahkan ..... download di sini
Read More..

PERENCANAAN

Perencanaan merrupakan fungsi yang fundamental dalam manajemen ...materi selanjutnya silahkan download di sini
Read More..

Minggu, 10 Januari 2010

INDONESIA SEHAT 2010

Untuk anda yang ingin tahu tentang indikator pencapaian target kesehatan di indonesia silahkan download file nya ..............INDONESIA SEHAT 2010
Read More..

SISTEM KESEHATAN NASIONAL 2009

SILAHKAN DI DOWNLOAD .....SISTEM KESEHATAN NASIONAL 2009
Read More..

Undang undang Kesehatan

Download disini .........UNDANG UNDANG KESEHATAN
Read More..

undang undang rumah sakit

Akhirnya kita mempunyai undang undang tentang rumah sakit, semoga dengan adanya undang undang ini pelayanan di rumah sakit semakin terjangkau dan bermutu, file lengkap UU rumah sakit no 44 tahun 2009, silahkan download disini

undang undang rumah sakit
Read More..

Selasa, 05 Januari 2010

Aplikasi software INA DRG dalam pengelolaan Jamkesmas

Pelaksanaan pengolaan Jamkesmas saat ini di Rumah Sakit dengan menggunakan sistem Case mix dan di sebut dengan "Ina Drg" (Indonesia Diagnostic Related Groups).
Sistem Ina Drg merupakan sistem pembayaran berdasarkan kelompok Diagnosa. Jadi seorang pasien dikenakan biaya yang dibayar adalah berdasarkan Diagnosa utama, komplikasi dan co mobiditas serta tindakan atau operasi yang diberikan pada pasien.
Dengan demikian apapun obatnya, tindakan dan akomodasinya tetap dibayar sesuai dengan tarif diagnosa.
Diagnosa tersebut dikelompokan dulu sesuai dengan kelompok yang memiliki kesamaan tindakan, terapi, lama dirawat dan biaya yang dikeluarkan intuk diagnosa tersebut. dan pengelompokan tersebut disebut MDC (major diagnostic categories)
Untuk mempermudah pengelompokan ini maka pemerintah membuat software dengan sebutan Sebutan software Ina Drg Versi 1.5.

Berikut ini cara instal dan penggunaan software nya download here

dan software INA DRG silahkan unduh disini
Read More..

Selasa, 04 Agustus 2009

Sistem Pembiayaan Kesehatan dan Implementasi INA DRG


Sistem Pembiayaan Kesehatan dan Jenis Asuransi Kesehatan



SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN DENGAN SISTEM DRG




IMPLEMENTASI SISTEM INA DRG



Read More..

Senin, 20 Juli 2009

TESIS : PENGARUH KOMPETENSI PEGAWAI PENGISI REKAM MEDIS TERHADAP KUALITAS KELENGKAPAN REKAM MEDIS RAWAT INAP DI RS JIWA BANDUNG TAHUN 2006/2007

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Penelitian


Kebutuhan pelayanan kesehatan tidak lagi hanya sekedar untuk memperoleh pengobatan dan perawatan tetapi juga membutuhkan pelayanan kesehatan dalam upaya pemeliharaan dan pencegahan agar tidak cepat sakit. Dengan demikian rumah sakit mempunyai kesempatan untuk mengembangkan pelayanannya yang bukan hanya pelayanan pengobatan dan rehabilitasi tetapi juga pelayanan pencegahan serta peningkatan kesehatan.

Adanya perubahan tersebut maka tantangan ke depan rumah sakit semakin berat, seperti ; tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat, tepat dan canggih yang diberikan dengan kenyamanan, meningkatnya tuntutan hukum dari keluarga pasien apabila terjadi dugaan malpraktik sebagai akibat semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat, meningkatnya persaingan dengan banyak bermunculan rumah sakit – rumah sakit swasta dengan menyediakan fasilitas peralatan yang lengkap dengan pelayanan yang memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada pasien.

Menghadapi semua tantangan di atas, rumah sakit mau tidak mau harus menata diri sehingga memiliki kemampuan kompetititf. Penataan ini juga harus ditunjang dengan fasilitas dan peralatan yang memadai sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia

yang berkualitas sehingga mampu mengelola secara efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang professional dan memuaskan.

Salah satu upaya untuk menghadapai tantangan tersebut dengan peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit.

Perbaikan-perbaikan yang mengarah kepada peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit telah dilakukan baik oleh rumah sakit sendiri maupun oleh Departemen Kesehatan RI, misalnya dengan menambah sarana, tenaga, fasilitas, meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan karyawan, memperbaiki sistem manajemen rumah sakit dan melakukan akreditasi rumah sakit, serta dengan mengadakan pelayanan rekam medis, seperti yang tertuang dalam Permenkes No. 749a/1989 tentang rekam medis dalam pertimbangannya menyebutkan “bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus disertai adanya sarana penunjang yang memadai antara lain memulai penyelenggaraan rekam medis pada setiap sarana pelayanan kesehatan”.


Lengkapnya..


Read More..

TESIS : PENGARUH KOMPETENSI PEGAWAI PENGISI REKAM MEDIS TERHADAP KUALITAS KELENGKAPAN REKAM MEDIS RAWAT INAP DI RS JIWA BANDUNG TAHUN 2006/2007

oleh : Akasah

ABSTRACT

Medical record serves as information reference which acts as a bridge between patients and medical staff, hospital management and insurance. However, from secondary data and preliminary observation on medical record in Bandung Mental Hospital, it is found that medical record tends to be deficient, presumably is resulted by incompetence of the staffs who provide medical record. It is indicated by the fact that there has never been any training of medical record for all employees. This research aims at getting a description of the employees’ competency, comprehensiveness quality of medical record, and investigating the influence of employee’s competency in completing medical record upon the comprehensiveness quality of medical record in In-Patient Unit. Variables investigated in the research are competency – consists of subvariables : knowledge, skill, and attitude – as the independent variable, and comprehensiveness quality of medical record as dependent variable. The research methods used are descriptive and verificative analysis. Data is taken by using questionnaire, interview, and observation, while investigation on medical record comprehensiveness is performed by using retrospective method. The sampling technique used is proportional stratified random sampling, which result in 97 employees as the sample. The research uses multiple regression analysis to explore the influence of independent variables upon dependent variable. The object of this research is medical record in In-Patient Unit in Bandung Mental Hospital in the period of 2006 / 2007. The respondents are the employees responsible for completing medical record, that are doctors, nurses and medical record providing staffs. The research result indicates that the competency description from knowledge, skill and attitude aspect is categorized “adequate”. The comprehensiveness of medical record, which is evaluated from patient identity, medical data, dan treatment data is quite comprehensive except for authentification data which is just 45 % complete. In short, average comprehensiveness of medical record is 73%. Multiple regression applied in the research to explore the influence of knowledge, skill and attitude upon the comprehensiveness quality of medical record finds that either simultaneously or partially, the independent variables have a positive influence on dependent variable. Based on the results, in order to improve comprehensiveness quality of medical record, the writer put forwards some suggestions as follows : 1) relevant trainings must be carried out as well as socialization of guidance for completing medical record, 2) prepare a regulation about the procedure for completing medical record, 3) supervising must be regularly performed especially by the superiors, 4) set an evaluation system or comprehesiveness investigation in a concurrent and retrospective way, 5) increase the employee motivation through reward and punishment system, 6) prepare a statistical report about comprehensiveness, and 7) perform evaluation and revision in medical record format design to provide an easy-to-complete format.


Untuk lengkapnya abstrak bahasa Indonesia ...




Read More..